HADITS
TEMATIK
‘’PERINTAH
UNTUK BERSEDEKAH’’
“”
DI
SUSUN OLEH:
Isna
Mutmainah : 1113052000047
JURUSAN
BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM
FAKULTAS
ILMU DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
UIN
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan karunia dan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga penulisan makalah ini dapat diselesaikan dengan baik untuk memenuhi
tugas UAS. Penulis menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
1. yang telah memberikan pengarahan dalam
penulisan makalah ini.
2. Orang Tua yang selalu memberikan do’a
dan dukungan.
3. Bapak Fauzun selaku dosen mata kuliah
hadits.
4. Teman-teman yang telah membantu dalam
penulisan makalah.
Semoga
Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada semua pihak yang
telah membantu dan memberikan motivasi serta bimbingan kepada penulis.
Penulis
menyadari banyak keterbatasan dan kekurangan di dalam makalah ini. Oleh karena
itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi peningkatan
wawasan kami dalam memberikan penulisan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini
bermanfaat pada semua pihak.
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Shodakoh
adalah cara untuk membersihkan harta, Shodakoh memang tidak wajib namun
alangkah baiknya jika kita menolong saudara yang membutuhkan. Shodakoh tidak
akan membuat yang mengeluarknnya menjadi miskin namun itu adalah tabungannya
untuk diakhirat nanti.
Penulis
percaya dengan bershodakoh akan meningkatkan kualitas hidup karena kita
memanfaatkan harta yang kita miliki dengan baik. Hubungan kita dengan sesama
manusia dapat ditingkatkan dengan memahami dan memberikan apa yang kita mampu. Penyuluh
harus mempelajari proses yang mempengaruhi tingkah laku manusia. Maka dari itu
kita harus belajar tentang pentingnya shodakoh.
Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimasud dengan shodakoh?
2. Sebutkan kritik perawih tentang hadits
tersebut?
3. Apa sajakah syarah yang terkandung dalam
hadits tersebut?
4.
apa
kaitannya dengan BPI?
Tujuan
Tujuan pembuatan
makalah adalah untuk memenuhi tugas UAS Hadits, mempelajari Hadits dan
memberikan informasi kepada pembaca.
BAB
II
PEMBAHASAN
Shodaqoh
اَخبرَناعليُّ
بن إبراهيمَ بن مطرٍ, قِرءةً, ثنا محمدُ بن مصفًّ, ثنا بقَّيةُ, عن شُعبَةَ, ثنا
سعيدُ بن أبي بُرْدةَ, قل : سمعتُ آبي يحدِّثُ عن جدِّي آبي موسى, عنِ النبيِّ صلَّ للّهُ عليه وسلم,
قال": علَ كلِّ مسلمٍ صدقةٌ". قلوا: فإن لمْ يخِدْ ؟ قال : " يَعْمَلُ
بِيديهِ فَيَنفعُ نَفسَهُ ويتَصَدَّقُ. "قالوا : أفرأيتَ إن لم يفعل أو
يستطع؟ قال"يُعِينُ ذَا الحَاجةِ المَلهوفَ" قالوا : أفرأيتَ إن لم
يفعل؟ قال ": يأمرُ بالمَروفِ" . أَو قال": بالخَيرِ".قالو :
أفرأيتَ إن لم يفعل؟ قال": يُمسِكُ عن الشَّرِّ فإنهَالهُ صدَقَةُ
Artinya:
Dikabarkan Setiap
muslim wajib
bersodaqoh. Para sahabat bertanya, “Bagaimana kalau dia tidak memiliki
sesuatu?” Nabi Saw menjawab, “Bekerja dengan keterampilan tangannya untuk kemanfaatan bagi dirinya lalu
bersodaqoh.” Mereka bertanya lagi. Bagaimana kalau dia tidak mampu?” Nabi
menjawab: “Menolong orang yang membutuhkan yang sedang teraniaya” Mereka
bertanya: “Bagaimana kalau dia tidak melakukannya?” Nabi menjawab: “Menyuruh
berbuat ma’ruf.” Mereka bertanya: “Bagaimana kalau dia tidak melakukannya?”
Nabi Saw menjawab, “Mencegah diri dari berbuat kejahatan itulah sodaqoh.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Mufrodat
يَعْمَل : bekerja
بِيديهِ : dengan tangannya
فَيَنفعُ : bermanfaat
يستطع : mampu
يعين : membantu
ذَا
الحَاجةِ :
orang yang membutuhkan
المَلهوفَ : teraniaya
الشَّرّ : kejelekan
Sanad dan Perawih
Sanad perawih
عليُّ
بن إبراهيمَ بن مطرٍ عنِ
النبيِّ صلَّ للّهُ عليه وسلم
محمدُ
بن مصفًّ آبي
بقَّيةُ سعيدُ
بن أبي بُرْدةَ
شُعبَةَ شُعبَة
سعيدُ
بن أبي بُرْدةَ بقَّيةُ
آبي محمدُ
بن مصفًّ
عنِ النبيِّ صلَّ للّهُ عليه وسلم عليُّ
بن إبراهيمَ بن مطرٍ
Kritik Perawi
1.
Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah Ibrahim bin Utsman
Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah Ibrahim bin
Utsman berasal dari kalangan Tabi’ul Atha’ kalangan tua, beliau mempunyai
Nashab Al-Abasiy dengan nama Kuniyah Abu Bakar, negeri hidup Kufah . Menurut
Ahmad bin Hambal beliau (Abu Bakar) adalah Shaduuq sedangkan menurut Abu Hatim
beliau (Abu Bakar) adalah Tsiqah. Abu Bakar Abi Syaibah meriwatyatkan cukup
banyak hadits terutama dalam Kutubus Sab’ah. Dalam Shohih Bukhori Beliau
meriwatkan 19 Hadits, Shohih Muslim 1301 hadits, Sunan Abu Dawud 60 Hadits,
Sunan At-Tirmidzi Tidak ada, Sunan An-Nasa’I 2 Hadits saja, Sunan Ibnu Majjah
sebanyak 1098 Hadits, dan Musnad Ahmad sebanyak 123 buah Hadits.
2.
Hammad bin Usamah bin Zaid
Hammad bin Usamah bin Zaid berasal dari kalangan
Tabi’ut Tabi’in kalangan biasa. Beliau mempunyai kuniyah bernama Abu Usamah,
Hidup di Kufah dan juga wafat di kota Kufah. Menurut Al-Ajli dan Yahya bin
Ma’in, Abu Usamah termasuk golongan orang yang Tsiqah. Sedangkan menurut
Muhammad bin Said Tsiqah Ma’mun Yudalis dan Hujjah menurut Adz Dzahabi. Abu
Usamah cukup banyak meriwayatkan hadits diantaranya Shohih Bukhori sebanyak 180
Hadits, 246 dalam Shohih Muslim, dalam
Sunan Abu Dawud 54 buah, 44 buah di Sunan At-Tirmidzi, dalam Sunan An-Nasa’I 30
hadits, Sunan Ibnu Majjah 100 buah, Musnad Ahmad 93, di Dalam Al-Muaththo Imam
Malik tidak ada, dalam Musnad Ad-Damiri sebanyak 29 Buah.
3.
Syu'bah bin Al Hajjaj bin Al Warad
Syu'bah bin Al Hajjaj bin Al Warad berasal Tabi’ut
Tabi’in kalangan Tua. Beliau mempunyai nasab Al-Azdiy Al-Wasithiy nama Abu Bistham, Hidup di Bashrah dan juga
wafat di kota Bashrah. Menurut Al-Ajli, beliu (Syu’bah) termasuk golongan orang yang Tsiqah Tsabat.
Sedangkan menurut Ats Tsauri Amirul Mu’minin fil Hadits , Tsiqah Hafidz menurut
Ibnu Hajar al-Asqolani dan Tsiqah Hujjah menurut Adz Dzahabi. Syu’bah cukup
banyak meriwayatkan hadits diantaranya Shohih Bukhori sebanyak 795 Hadits, 590
dalam Shohih Muslim, dalam Sunan Abu Dawud 278 buah, 299 buah di Sunan
At-Tirmidzi, dalam Sunan An-Nasa’I 562 hadits, Sunan Ibnu Majjah 180 buah,
Musnad Ahmad 2681, di Dalam Al-Muaththo Imam Malik tidak ada, dalam Musnad
Ad-Damiri sebanyak 271 buah.
4.
Sa'id bin Abi Bardah 'Amir bin Abi Musa
Sa'id bin Abi Bardah 'Amir bin Abi Musa berasal
Tabi’in kalangan biasa. Beliau mempunyai nasab Al-Asys’ary, Hidup di Kufah.
Menurut Ahmad bin Hambal, Al-Ajli, An-Nasa’I, beliu (Syu’bah) termasuk golongan orang yang Tsiqah. Sedangkan
menurut Abu Hatim Shaduuq Tsiqah , Tsiqah Tsabat menurut Ibnu Hajar al-Asqolani
dan Hujjah menurut Adz Dzahabi. Syu’bah
tidak cukup banyak meriwayatkan hadits diantaranya Shohih Bukhori
sebanyak 8 Hadits, 9 dalam Shohih Muslim, dalam Sunan Abu Dawud 3 buah, 1 buah
di Sunan At-Tirmidzi, dalam Sunan An-Nasa’I 4 hadits, Sunan Ibnu Majjah 4 buah,
Musnad Ahmad 16, di Dalam Al-Muaththo Imam Malik tidak ada, dalam Musnad
Ad-Damiri sebanyak 1 Buah saja.
5.
Amir bin 'Abdullah bin Qais
Amir bin 'Abdullah bin Qais berasal Tabi’in kalangan Menengah. Beliau mempunyai
nasab Al-Asy’ariy nama kuniyahnya Abu Burdah, Hidup di Kufah. Menurut Yahya bin
Ma’in dan Ibnu Sa’id, beliu (Abu Burdah)
termasuk golongan orang yang Tsiqah. Sedangkan menurut Al-Bukhori Katsul
Glalath . Abi Burdah cukup banyak
meriwayatkan hadits diantaranya Shohih Bukhori sebanyak 89 Hadits, 66 dalam
Shohih Muslim, dalam Sunan Abu Dawud 32 buah, 22 buah di Sunan At-Tirmidzi,
dalam Sunan An-Nasa’I 27 hadits, Sunan Ibnu Majjah 25 buah, Musnad Ahmad 123,
di Dalam Al-Muaththo Imam Malik tidak ada, dalam Musnad Ad-Damiri sebanyak 17
buah.
6.
Abdullah bin Qais bin Sulaim bin Hadldlor
Abdullah bin Qais bin Sulaim bin Hadldlor berasal kalangan Sahabat. Beliau mempunyai nasab
Al-Asy’ariy Al-Madaniy, mempunyai nama kuniyah Abu Musa, Hidup di Kufah dan
wafat di Kufah. Karena beliau merupakan kalangan sahabat, sehingga tidak ada
ulama yang mengkritisi ketsiqahan beliau. Abu Musa cukup banyak meriwayatkan
hadits diantaranya Shohih Bukhori sebanyak 149 Hadits, 101 dalam Shohih Muslim,
dalam Sunan Abu Dawud 49 buah, 38 buah di Sunan At-Tirmidzi, dalam Sunan
An-Nasa’I 53 hadits, Sunan Ibnu Majjah 47 buah, Musnad Ahmad 227, di Dalam
Al-Muaththo Imam Malik 4, dalam Musnad Ad-Damiri sebanyak 29 buah hadits.
SYARAH
1.
Pengertian Sedekah
Secara
bahasa kata sedekah berasal dari kata bahasa arab shodaqota yang secara bahasa berarti tindakan yang benar. Pada awal
petumbuhan Islam, sedekah diartikan sebagai pemberian yang disunahkan tetapi,
setelah kewajiban zakat telah disyariatkan yang dalam Al-quran yag sering
disebutkan dengan kata shadaqah, maka shadaqah mempunyai dua arti pertama,
shadaqah sunah atau tathawwu’ (sedekah) dan wajib zakat)[1].
عن ابي هريرة رضى الله عنه عن النبي
صلىّ الله عليهوسلم قال: "سَبعةٌ يُظلّلهمُ الله فى ظلّه يوم لاظلَّ الا
ظلُّهُ – فزكر الحرثَ – وفيه ورجلُ تَصرَقَ بصدقةٍ فأَخفاها هت لا تعلمَ شمالهُ ما
تنفقُ يمينهُ. متّفق عليه[2].
‘’ada tujuh golongan yang dinaungi oleh
Allah pada hari keika tidakada naungan sama sekali kecuali naungan Nya- perawi
lalu menyebutkan haditsnya, diantaranya disebutkan- dan seseorang yang
mengeluarkan sedekah denga diam-dia, sampai-sampai tangan kirinya tidak
mengetahui apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya.’’
mutafaq alaih
Agama
menganjurkan supaya bersedekah pada jalan Allah secukupnya apabila ada
kepentingan-kepentingan yang memerlukan, baik pada hal-hal tertentu ataupun
kemaslahatan umum.[3]
Firman
Allah SWT:
مَثَلُ
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ
سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ
يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan
oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan
sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.
Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha
Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
(Al-Baqarah:261)
Sedekah
adalah memberikan barang dengan tidak ada tukarannya karena mengharapkan pahala
diakhirat[4].
Diantara kebaikan itu disebutkan dalam firman Allah SWT:
وَآَتَى
الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ
وَالسَّائِلِينَ
memberikan harta yang dicintainya kepada
kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan
pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta. (Al-baqarah:177)
Alangkah baiknya jika
sedekah dari hasil yang halal. Diriwayatkan dalam hadits
حديثُ ابي هريرة رضي الله عنه قال: رسولالله صلىالله عليه وسلم ما
تصدق آحد بصدقت من طيبٍ ولا يقبل الله إلاّ الطّيّب الّا أخذها الرحمن بيمينه وان
كنت تمرتً فتربو في كفّ الحمن حتي تكون أعظم من الجبل كما يربّي أحدكم فلوّه أو
فصيله.
Diriwayatkan
dari Abi Hurairah Ra, dia telah berkata: Rasulullah SAW bersabda:’’sedekah
seseorang tidak akan diterima kecualidari hasil kerja yang baik (harta yang
halal). Allah tidak akan menerima sedekah kecuali dari hasil yang baik, dan
sudah pasti Ar-rahman (Allah yang maha pengasih) aakan menerimah hasil dari
sedekah itudari arah kanan-Nya sekalipun sedekah itu hanya berupa sebiji kurma.
Lalu sedekah tersebut dijaga (oleh malaikat) di sisi Allah yang maha pengasih
sehingga menjaddi lebih besar dari pad gunung sebagai mana seorang kamu
membesarkan anak kuda atau anak untanya.[5]
Hadits diatas menerangkan tentang pahala sedekah dari hasil kerja
yang halal. Dan Allah hanya akan menerima sedekah dari harta yang halal,
sekalipun sedekah itu sangat kcil nilainya. Sedekah itu akan dijaga oleh
malaikat, higga kemidianberkembang semakibn besar pahalanya.[6]
2.
Alquran dan Al-hadits tentang Keutamaan Sedekah
كَرِيمٌ أَجْرٌ وَلَهُمْ لَهُمْ يُضَاعَفُ حَسَنًا قَرْضًا اللَّهَ وَأَقْرَضُوا وَالْمُصَّدِّقَاتِ الْمُصَّدِّقِينَ إِنَّ
Sesungguhnya
orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya) baik laki-laki maupun
perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan
dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang
banyak.
QS:Al-Hadid | Ayat: 18
مَنْذَا
الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا
كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Siapakah yang mau
memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di
jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan
lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan
kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.
QS:Al-Baqarah
| Ayat: 245
الظَّالِمُونَۗ هُمُ وَالْكَافِرُونَ شَفَاعَةٌ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا فِيهِ بَيْعٌ لَا يَوْمٌ يَأْتِيَ أَنْ قَبْلِ مِنْ رَزَقْنَاكُمْ مِمَّا أَنْفِقُوا آمَنُوا الَّذِينَ يَاأَيُّهَا
Hai orang-orang yang
beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami
berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual
beli dan tidak ada lagi syafa´at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang
zalim.
QS:Al-Baqarah
| Ayat: 254
وَمَاذَا
عَلَيْهِمْ لَوْ آمَنُوا بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَنْفَقُوا مِمَّا
رَزَقَهُمُ اللَّهُ ۚ وَكَانَ اللَّهُ بِهِمْ عَلِيمً
Apakah kemudharatannya
bagi mereka, kalau mereka beriman kepada Allah dan hari kemudian dan menafkahkan
sebahagian rezeki yang telah diberikan Allah kepada mereka? Dan adalah Allah
Maha Mengetahui keadaan mereka.
QS:An-Nisaa
| Ayat: 39
خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ
أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ
ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمً
Tidak ada kebaikan pada
kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang
menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma´ruf, atau mengadakan
perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena
mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.
QS:An-Nisaa
| Ayat: 114
حدّثناأَبُي
موسى رضي الله عنه قال :عنِ النَّبيِّ صلىالله عليه وسلم قال علىَ كلِّ مسلمٍ صدقةٌ قِيلَ أرأيتَ ان لمْ يخدْ قال يَعْمَلُ بِيديهِ فَيَنفعُ نفسه ويتَصَدّقُ قال
قيل أفرأيتَ إن لم يفعل أو يستطع قال يعينُ
ذَا الحاجةِ الملهوفَ قال قيل أفرأيتَ إن لم يستطع قال يأمرُ بالمَروفِ أَو قال الخَيرِقال
أرأيتَ إن لم يفعل قال يُمسِكُ عن الشَّرِّ فإنها صدَقَة.ُ
Diriwayatkan dari Abi Musa radiyallahu ‘anhu, dia telah berkata:
Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam telah bersabda:’’pada setiap diri orang muslim
terdapat kewajiban bersedekah.’’beliauditanya:’’bagaimana pendapatmu jika
seseorang yang tidak mempunya apa-apauntuk bersedekah?’’ Nabi shalallahu
‘alaihi wasalam telah bersabda: ‘’hendaklah ia bekerja dengan menggunakan kedua
tangannya, sehingga dia dapat memberi manfaat (nafkah) untuk dirinya dan
kemudian bersedekah.’’ Beliau ditanya lagi: bagaimana pendaptmu jika dia tidak
mampu? Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam telah bersabda:’’hendaklah dia mampu
membantu orang yang memerlukan pertolongan.’’ Beiau ditanya lagi:’’ bagaimana
pendapatmu jika dia tidak mampu?’’ Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam telah
bersabda: hendaklah ia mampu melakukan kebaikan.’’ Beliau ditanya lagi:’’ ’’
bagaimana pendapatmu jika dia tidak mampu lagi? Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam
telah bersabda:’’ hendaklah dia menahan diri dari melakukan keburukan, maka
yang demikian adalah termasuk sedekah.’’[7]
حديثُ ابي هريرة رضي الله عنه قال: رسولالله صلىالله عليه وسلم كلُّ
سلا مى منالناس عليه صدقةٌ كلِّ يومٍ تَطلعُ فيه الشمسُ قال تعدلُ بين الاثنينِ صدقةٌ
وتعينُ الرّجلَ في دابّتهِ فَتحمَلُهُ عليهَا أو ترفع له عليها متاعه صدقة قال
واكلمة الطّيّبة صدقةٌ وكل جطوةٍ تمشيها الى الصلاةِ صدقة وتميطُ الأذى عن
الطّريقِ صدقةٌ.
Diriwayatkan dari abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, dia telah
berkata: Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam telah bersabda:’’pada setiap hari
terdapat kewajiban bersedekah bagi setiap sendi manusia ketika atahari
terbit.’’ selanjutnya beliau bersabda:
berlaku adil diantara dua orang manusia adalah sedekah, membantu orang naik
ketas tunggangannya atau mengangkat barang-barangnya keatas binatang tunggangnya adalah sedekah. Kataan yang baik
adalah sedekah, setiap langkah menuju shalat adalah sedekah, dan membuang sesuatu
berbahaya adalah sedekah.[8]
حديثُ
ابي هريرة رضي الله عنه : يبلغُ به رسولالله صلى الله عليه وسلم كلُّ سلم قال قال
الله تبارك وتعالى ياابنى آدم أَنفِق أُنفِق عليك وقال يمين الله ملأى وقال ابن
نُميرٍ ملآن سحآ ء لايغيضها شيء الليلوالنَّهار
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah radiallahu ‘anhu, dia telah berkata: Nabi shalallahu ‘alaihi
wasalam telah bersabda , bahwa sesungguhnya Allah subhanahu wa taala telah
berfirman:’’wahai anak adam, belanjakannlah harta mu, pasti aku akan memberi
kecukupan harta kepada mu. ‘’ Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam kemudian
menyambug: ‘’anugrah Allah itu melimpah rua lagi cepat.’’ Ibnu Numair
radiallahu ‘anhu berkata:’’ penuh menlimpah ruah dan tidak mengurang pemberian
dari sisi-Nya sedikitpun, baik malam ataupun siang.’’[9]
3. Rukun Sedekah
a. Ada yang memeberi,
saratnya ialah orang yang berhak memperedarkan hartanya dan memiliki syarang
yang diberikan. Maka anam kecil, orang gila, dan menyia-nyiakan harta tidak sah
memberikan harta benda mereka kepada yang lain, begitu juga wali terhadap harta
benda yang diserahkan kepadanya.
b. Ada yang diberi, syaratnya yaitu berhak memiliki. Tidak sah
memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya dan pada binatang, karena
keduanya tidak dapat memiliki.
c. Ada
ijab dan kabul, misalnya orang yang memberi berkata ‘’saya memberikan ini
kepada engkau.’’ Jawab yang diberi, ‘’saya terima.’’ Kecuali menurut kebiasaan
tidak perlu mengucapkan ijab dan kabul, misalkan seorang istri menghibahkan
gilirannya kepada madunya, dan bapak memberikann pakaian kepada anaknya yang
masih kecil. Tetapi apabila suami memberikan perhiasan kepada istrinya,
tidaklah menjadi milik istrinya selain ada ijab dan kabul. Perbedaan antara
pemberian bapak kepada anak dan pemberian suami kepada istri ialah: bapak
adalah wali anaknnya, sedangkan suami bukanlah wali terhadaop istrinya.
Pemberian pada waktu perayaan menghitan anak hendaklah dilakukan menurut adat
yang berlaku ditiap tempat yang berlaku diperayaan itu.
d. Ada barang yang diberikan,
syaratnya, hendaklah barang itu dapa dijual, kecuali:
a. Barang-barang yang kecil. Misalnya dua
atau tiga butir biji beras, tidak sah dijual, tetapi sah diberikan.
b. Barang yang tidak diketahui tidaklah sah
diual, tetapi sah diberikan.
c. Kulit bangkai sebelum disamak tidaklah
sah dijual, tetapi sah diberikan.[10]
Barang
yang diberikan belum menjadi milik yang diberi kecuali sesudah diterimanya,
tidak dengan semata-mata akad.
Keteerangan Nabi SAW. Pernah memberikan 30 buak katsuri kepada Najasyi,
kemudian Najasyi meninggal dunia sebelum menerimanya. Nabi SAW mencabut kembali
pemberian itu. Kalau salah seorang yang memberi atau yang diberi matisebelum
menerika, ahliwarisnya boleh menerima, atau menerimakan barang yang diakadkan
itu, dan boleh juga mencabutnya.[11]
4. Orang Yang Berhak Menerima
وعنه رضى الله عنه قال : رسولالله صلى الله عليه وسلم : "تصدَّقوا" فقال رخل :
رسولالله عندى دينارٌ؟ قال : "تصدَّق به على نفسكَ" قال : عندى أخرُ قال
: "تصدَّق به على ولدكَ" قال: عندى أخرُ قال : "تصدَّق به على
زوختكَ" " قال: عندى أخرُ قال : "تصدَّق به على خادِمكَ" قال:
عندى أخرُ قال : أنت أبْصَرُبه" رواه أبودودوالنسائىّ وصحّحه ابن حبّان
والحاكمُ.
‘’Bersedekahlah kalian.’’seorang sahabat lalu berkata,’’Wahai
Rasulullah, aku memiliki uang satu dinaar.’
Beliau
bersabda,’’sedekahkanlah kepada dirimu sendiri.’’
Orang
itu bekata lagi,’’aku memiliki yang lain.’’
Beliau
bersabda, ‘’sedekahkanlah kepada anakmu.’’
Ia
berkata lagi,’’aku memiliki yang lain.’’
Beliau
berkata, ‘’sedekahkanlah kepada istrimu.’’
Ia
berkata lagi,’’aku memiliki yang lain lagi.’’
Beliau
berkata, ‘’sedekahkanlah kepada pembantumu!’’
Lelaki
berkata lagi,’’aku memiliki yang lain lagi.’’
Beliau
bersabda, ‘’ kamu lebih tahu tentan itu.’’
(HR Abu Daud dan an-Nasa’i. Hadits ini dinilai sahih
oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim)[12]
5. Mencabut Pemberian
Pemberian
yang sudah dierikan dan sudah diterima tidak boleh dicabut kembali, kecuali
pemberian kepada anaknya, tidak berhalangan
dicabut atau dimintanya kembali.[13]
Sabda
Rasulallah Saw:
عن ابن عُمَرَوابن عَبَّاسِ قال صلى
الله عليه وسلم لا يحلُّلرَجلٍ مسلمٍ ان يعطيَ العَطيّةَ ثم يرجعُ فيها يعطيَ .
رواه احمد وصححه الترمذى وابن حبان
Dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Nabi SAW
telah bersabda. ‘’Tidak halal bagi seorang laki-laki muslim bila ia memberikan
sesuatu kemudian dicautnya kembali, kecuali pemberian bapak kepada anaknya.’’
(riwayat Ahmad dinilai Sahih oleh Tirmizi dan Ibnu Hibban).
Seorang
bapak dibolehkan mencabut pemberian kepda anaknya karena ia berhak menjaga
kmashalatan anaknya, juga cukup menaruh perhatian. (kasih sayang kepada
anaknya). Sunggu tidak berhalangan apabila bapak mencabut pemberian kepada
anaknya, tetapi dengan syarat’’ barang yang diberikan masih dalam kekuasaan
anaknya’’. Berarti masi tetap kepunyaan anaknya, meskipun sedang dirungguhkan.
Maka apabila milik anak telah hilang, si
bapak tidak boleh mencabut pemberiannya lagi, walaupun barang itu kembali
kepada anak dengn jalan lain. Bapak diperbolehkan mengambil harta
anaaknyaapabila dia menginginkannya.
Sabda
Rasulullah Saw:
عن عا ئشَةَ قال رسولله صلى الله
عليه وسلم ولد الرَّخُلِ من أطيبِ كسبهِ فكلوا من اموالهم. رواه أحمد
Dari Aisyah, Rasulullah Saw, telah bersabda,’anak
seorang laki-laki adalah sebaikbaik usahanya. Oleh karenanya, tidak ada halanga
bagi laki-laki mengambil harta anaknya.’’ (riwayat Ahmad).[14]
6. Pebandingan Orang Dermawan Dengan Orang
Bahil
حديثُ ابي هريرة رضي الله عنه قال: رسولالله
صلىالله عليه وسلم قال مثل المُنْفقِ والمُتصَدّقِ كمثل رجلٍ عليه جبّتانِ أو جنّتان من لدن ثديهما
إلى تراقيهما فإ ذا أرد المنفق وقال الآخرٌ فإذ أرد المُتصَدّقَ أن يتصدقَ سبغت
عليه أو مرّت وإذا أرد البخل أن ينفقَ قلصت عليه وأخذت كلّ حلقة موضعها حتىّ تجن
بنانهُ وتعفو أثرهُ قال فقال أبو هريرةَ فقال يوسعها فلا تتّسعُ.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra dari Nabi
SAW, beliau telah bersabda: ‘’ perempumaan orang yang pemurah dan orang bakhil yang bersedekah seperti seorang
laki-laki yang memakai dua helai jubahatu dua helai baju besi berawal dari
dadanya sehingga keatas. Apabila orang yang dermawan (dalam riwayat lain
mengatakan: apabila orang yang bersedekah) memberikan sedekahnya, maka baju itu
menjadi longgar dibuatnya. Dan apabila orang
yang bahil ingin bersedekah, maka baju itu akan menjadi panas sehingga baju itu
menutupi jari-jarinya serta menghapus jejak langkahnya.’’ Abi Hurairah berkata:
‘’ orang yang bakhil ingin melonggarkan pakaiannya, tetapi ia tidak mampu
melonggarkannya.’’[15]
حديثُ ابي هريرة
رضي الله عنه قال: رسولالله صلىالله عليه وسلم ما من يومٍ يصبحُ العبادُ فيه إلاّ
ملكانَ ينْزلانِ فيقول أحدهما اللّهُمّ أعطِ منفقًا خلفًا ويقولُ الآَخرُ اللّهُمّ
أعط ممسكًا تلفًا
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra dari
Nabi SAW , beliau telah bersabda: ‘’setiap hari ketika umat manusia memasuki
waktu pagi, pasti ada dua malaikat yang turun. Satu diantara keduanya akan
mengucapkan. ‘’ Ya Allah karuniakanlah karuniakanlah ganti kepada orang yang
menggunakan hartanya untuk beribadat, untuk
kepentingan keluarga, untuk kepentingan taumu atau bersedekah.’’sedangkan
malaikat yang satunya lagi akan mengucapkan: Ya Allah, berikanlah kerusakan
(kerugian) kepada orang yang tidak mau mendermakan hartanaya.’’[16]
Dapat
kita artikan bahwa orang yang dermawan dengan bersedekah akan menimbulkan
kebaikan sedangkan orang yang bakhil sedekaah memberikan keburukan bagi
dirinya.
وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا
وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا [٢٥:٦٧
Dan orang-orang yang apabila
menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di
antara keduanya secara wajar. Qs.Al-Furqan:67
Pola
hidup konsumtif dan boros memang bukan sikap seorang hamba tuhan yang dikasihi.
Sebaliknya, pada titik lain, sifa kikir dan mementingkan diri sendiri juga
selalu mereka jauhi. Sedangkan sikap qawam (pertengahan), itulah yang mereka
pakaikan dalam segala hal. Sebab, tiada suatu kebaikan dalam sesuatu yang
berlebihan. Nabi Muhammada SAW bersabda yang artinya:
‘’sebaik-baik pekerjaan adalah
pertengahan (awsath, seimbang)’’
Demikian
pula bila berlebihan dalam berbelanja seperti gaya hidup konsumerisme akan
mengundang masalah, katakanlah kecemburuan sosial yang dapat menimbulkan
gejolak dalam masyarakat. Apalagi dalam saat krisis ekonomi yang melanda bangsa
kita sejak beberapa tahun terkhir ini. Sebaliknya, kalau orang hanya menumpuk
kekayaan tanpa mau menggunakannya, kelancaran roda perekoomian masyarakat akan
terganggu.[17]
Orang
kikir bisa karena keturunan. Kekikiran juga bisa dibentuk karena praktik
keluarga yang mengajarkannya menjadi kikir. Selalu menutup kaca mobil ketika
orang miskin datang, itulah pendidikan kekikiran. Kikir senbenarnya pilihan.
Dengan menyadari sifat kikir bisa diubah demikian juga dengan dermawan yang
bisa terjadi karena turunan pula. Dengan selalu sisahkan beras untuk tetangga
yang miski, itulah pendidikan kedermawanan.[18]
Keiskinan
sarat dengan problem dan kecurigaan. Yang kaya khawatir dijarah hartanya. Yang
miskin dendamnya makin membara. Sebab dibenaknaya Cuma terumpal pikiran begitu
enak hidup sikaya. Tapi merek yang kaya-kaya itu kikir dan tak mau tahu.
Kemiskinan menyulut kedengkian. Rasa iri tak bisa dicegah. Bara ini tidak bisa
dicegah seiring berjalannya waktu.[19]
Sabda Rasulullah SAW:
‘’tidaklah mungkinseseorang telanjang
dada dan kelaparan kalau bukan karena kebakhilan muslim (kaya) yang lain.’’[20]
7. Islam dan Pengemis
Bila
dilihat didalam Al-Quran surat Al-Hajj:36 terdapat dua katagori orang miskin
berdaasarkan sifat yang melekat dalam dirinya. Pertama disebut al-qani’, yaitu
orang miskin yang tidak maumeminta-minta. Meskipun dirinya miskain, ia tidak
mau ‘’mendendangkan’’ nasibnya kesana kemari dalam arti mengemis. Ia tetap
menjaga harga dirinya dengan berusaha secara wajar sesuai batass kemampuan
serta bakat yang telah dianugrahkan Allah kepadanya. Seapat mungkin ia hilangkan kesan mengemis
itu pada dirinya. Ia menerima dan mensyukuri nikmat yang ada ditangannya tanpa
ngotot dan merasa iri dengan yang ada ditangan orang lain. Sifat seperti ini
dalam ajaran tasawuf disebut deng sifat qana’ah. Kedua, disebut al mu’tar,
yaitu orang miskin yang suka minta-minta dengan menadakan tangan sambil menanti
belas kasihan dari orang lain. Ia malas untuk berusaha meskipun ia cukup kuat
untuk bekerja, karena itu mengemis baginya merupakan jalan pintas untuk sampai
kepada tujuan, yaitu untuk sekedar mendapatkan kebutuhan yang sangat pokok
sebagaimana layaknya manusia, yaitu makan, minum dan pakaina. Begitulah
biasanya sikap mental seorang pengemis murni.[21]
وعن ابن عمر
رضىالله عنهما قال : قال
رسولالله صلىالله عليه وسلم : لآ يذالُ الرَّخل يسأَ ل النّاسَ حتي يا تي يوم
القيا مةِ وليس في وجههِ مزعةُ لحمٍ" متفق عليه
Ibnu umar ra berkata Rasulullah saw
telah bersabda. ‘’ orang yang selalu meminta-meminta kepad orang lain, pada
hari kiamat ia kelak akan datang dengan wajahtanpa sepotong dagingpun.’’
Muttafak ‘alaih[22]
وعن ابي هريرة رضي الله عنه قال: رسولالله صلىالله عليه وسلم : من يسأَ ل
النّاسَ أموَالهم تكثُّرًا فإنّما يسأَلُ خمرًا فليستقيلَّ أو ليستكثر" رواه
مسلم
Abu Hurairah ra berkata Rasululullah SAW
telah bersabda. ‘’ barang siapa yang suka meminta-minta harta orang lain untuk
memperkaya diri, maka sesungguhnya ia meminta bara api neraka. Silahkan ia
meminta sedikt atau banyak.’’ HR Muslim[23]
Hikmah
1. Dengan Menolong orang yang lemah dan susah
agar ia dapat menunaikan kewajiabannya terhadap Allah dan terhadap makhluk
Allah (masyarakat).
2. Membersihkan diri dari sifat kikir dan
akhlak yang tercela, sert mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah dengan
membiaskan membayarkn amanat kepadda orang yang berhak dan berkepentinga.
Firman Allah:
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka. At-Taubah:103.
3. Sebagai ucapan syukur dan terimakasih
atas nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya. Tidak syak lagi bahwa
berterimakasih yang diperlihatkan oleh yang diberi kepada yang memberi adalah
suatu kewajiban yang terpenting menurut ahli kesopanan.
4. Guna menjaga kejahatan-kejahatan yang
akan timbul dari si miskin dan yang susah. Betapa tidak! Kita lihat sendiri
sehari-hari, betapa hebatnya perjuangan hidup, berapa banyak orang yang baik-baik
tetapi menjadi penjahat besar lalu merusak masyarakat, bangsa dan negara.
Firman Allah SWT:
وَلَا
يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا ءَاتَاهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا
لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ
Sekali-kali
janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka
dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya
kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Ali
Imran:180
Kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh
si miskin salah satunya adalah mengamen dimana ada ancaman terselubung dalam
perkataan yang biasa mereka katakan setelah bernyanyi. Karena itu bagaiman
sebagian penumpang mungkin ada yang dengan sangat terpaksa melepaskan uangnya
demi keselamatan nyawa atau ketentraman pikirannya.[24]
5. Guna mendekatkan kasih sayang dan cinta
mencintai antra si miskin dan si kaya. Rapatnya hubungan tersebut akan
membuahkan kebaikan dan kemajuan, serta berfaedah bagi kedua golongan dan masyarakat.[25]
وعن حَكِيم بن حزامٍ رضي الله عنه قال: رسولالله صلىالله عليه وسلم قال : اليَدِ العليا
حير من اليدي السفل وابدا بمن تعولُ وخيرُ الصدقةِ ما كان عن ظهرِ غِنًى ومن
يستغفف يعفّه الله ومن يستغن يغن الله "متفق هليه والفظ اللبجارىِّ
Tangan diatas itu lebih mulia dengan tanagan yaang dibawah.
Dahulukanlah orang yang menjadi tanggungan mu. Sebaik-baik sedekah adalah harta
yang melebihi dari kebutuha. Barang siapa yang menjaga kehormatanya (dari
minta-minta), niscaya Allah akan menjaganya. Dan barang siapa yang merasa
cukup, niscaya Allah akan mencukupkan kebutuhannya.’’[26]
Sehubungan
dengan harta manusia terbagi pada tiga tingkatan:
1. Sanggup megorbankan hartanya untuk keperluan dirinya sendiri, untuk menolong
orang yang susah, membantu kemaslahatan dan kemajuan agama, kemakmuran bangsa
dan tanah air. Dengan bantuan mereka agama isalamdapat hidup dan maju, umat
isalam sampai puncak ketinggiandan kesempurnaan, nama mereka akan kekal
tercantum dalam lembar tareikh, dan diakherat mereka mendapatkan ganjaran yang
setimpal dengan kemurahan mereka itu.
2. Tidak sanggup mengeluarkan hartanya
kecuali untuk kesenangan dan kemegahan hawa nafsunya sendiri. Tingkat ini tidak
jauh tingkatannya dengan hewan yang liar. Dengan mereka agama tidak akan
mendapatkan kemajuan, bahkan akan medapatkan kemunduran. Dengan mereka agama
kan mendapaptkan pandangan tidak baikdari kaca mata luar. Orang akan berkata
bahwa isalam adalah agama yang kurang baik, agama yang tidak dapat mengatur
masyarakat. Tetapi jika hal ini diteliti dengan sebenarnya, dalam gama Islam
sudah tentu akan terdapat bahwa orang yang hanya mementingkan diri sendiri itu
tida disukai oleg agama Islam, bahkan sangat dibenci.
3. Orang yang telah diberi rizki oleh
Allah, mendapat harta banyak, seakan ia tidak mengambil manfaatnya, baik untuk
dirinya sendiri maupun untuk orang lain, hanya dikumpulkan dan dijaganya supaya
jangan keluar dari tangannnya. Dia semata-mata suka dan kasih dengan zat
hartanya, bukan pada manfaatnya. Disangkanya harta itulah yang menjadi buah
dari usahanya, tidk dibelanjakan untuk dirinya sendiri maupun kemaslahatan
lian. Orang itu kikir pada dirinya sendiri, apalagi terhadap orang lain. Paham
ini sesungguhnya sudah amat jauh dari paham yang sehat. [27]
Diriwayatkan dari Zainab raddiallahu ‘anha, dia telah
berkata Rasulullah Saw telah bersabda: ‘’ bersedekahlah kamu, wahai kaum
wanita, meskipun dari perhiasan mu. ‘’ setelah aku kembali kepada Abdullah
raddiallahu ‘anhu aku berkata: engkau adalah seorang laki-laki yang tidak
banyak harta, sedangkan Rasulullah Saw telah memerintahkan kami bersedekah.
Karena itu, pergilah menemui beliau, dan tanyakanlah sekiranya benar deikian,
adakah diperbolehkan aku bersedekah kepada mu. Sekiranya tidak, aku akan memberikannya kepada orang lain.’’
Zainab berkata: ‘’Abdullah bekata kepada ku: engkau sajala yang pergi menemui
beliau. ‘’ Zainab berkata: ‘’ lalu akupun berangkat. Ternyata didepan pintu
Rasulullah SAW sudah ada seorang wanita yang sama tujuannya dengan ku. ‘’
Zainab berkata lagi:’’rupanya waktu itu Rasulullah SAW meras segan.’’ Zainab
berkata:’’ lalu Bilal keluar menemui kami. Kamipun berkata kepadanya. Kamipun
berkata kepadanya: temuilah Rasulullah SAW dan sampaikan kepada beliau ada dua
orang wanita yang ingin bertanya:’’adakah mencukupi sedekah mereka kepada suami
mereka dan kepada anak-anak yatim yang berada dalam tangggungan mereka? Tetapi
janganlah beritahu siapa kami. ‘’Zainab berkata: ‘’lalu Bilal masuk menemui
Rasulullah SAW. Rasulullah SAW bertanya kepada Bilal: siapakah mereka berdua?’’
dia menjawab seorang wanita dari anshar dan Zainab.’’Rasulullah SAW bertanya
lagi: Zainab yang mana? Bilal menjawab: Istri Abdullah.’’Rasulullah SAW
bersabda kepadanya: ‘’ mereka berdua mendapatkan dua pahala, pahala karena kaum
kerabat dan pahala sedekah.’’[28]
Hadits
diatas menerangkan tentang keistimewaan memberikan nafkah dan sedekah kepada
kaum kerabat, istri, anak, kedua orangtua sekalipun mereka musrik. Pahala
memberikan sedekah atau infak kepada mereka adalah mendapatkan dua pahal,
pahala bersedekah dan pahala menjalin silaturrahih dengan sanak kerabat.[29]
Alkisah
ada seorang dermawan yang berkeinginan untuk berbuat kebaikan. Dia telah
menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada orang yang ditemuinya. Pada
suatu kesempatan dia bertemu dengan seseorang, maka langsung saja ia
menyerahkan uang yang dimilikinya kepada orang tersebut. Pada keesokan harinya
tersiar kabar bahwa ada seseorang yang telah memberikan uang kepada seorang
penjahat bringas. Mendengar kabar ini sidermawan hanya mengatakan. ;; Ya Tuhan
aku telah memberian uang kepada seorang penjahat.’’ Di lain waktu dia bertemu
dengan seseoang, sidermawan hari itu juga berniat melakukan kebaikan. Ia dengan
segera memberikan sejumlah uang kepada orang tersebut. Pada keesokan harinya
tersiar kabar bahwa ada seseorang yang telah memberikan uang kepada seorang
koruptor. Mendapat kabar ini sidermawan hanya mengatakan.’’ Ya Tuhan aku telah
memberian uang kepada seorang koruptor.’’ Si dermawan ini tidak berputus asa,
ketika dia bertemu dengan seseorang dengan segera ia menyerahkan sejumlah uang
yang memang telah disiapkan. Maka keesokan harinya tersiar kabar bahwa ada
seseorang yang telah memberikan uang kepada seorang koruptor. Mendapat kabar
ini sidermawan hanya mengatakan.’’ Ya Tuhan aku telah memberian uang kepada
seorang penjahat, koruptor, dan seorang kaya raya.’’ Uang yang diberikan kepada
sang penjahat ternyata mampu menyadarkannya bahwa didunia ini masih ada orang
baik, orang yang peduli dengan orang sekitarnya. Penjahat ini bertobat dan
menggunakan uang pemberian sang dermawan sebagai modal usaha. Sementara sang
koruptor, uang Cuma-Cuma yang diterimanya ternyata menyentu hati nuraninya yang
selama ini tertupunoleh keserakahan, dia menyadari bahwa hidup bukanlah tentang
berapa banyak yang kita dapatkan . dia bertekat menjadi orang yang baik pejabat
yang jujur dan amanah. Sementara itu pemberian yang diterima oleh sikaya raya
telah menelanjangi dirinya, karena selama ini dia adalah orag yang kikir, tak
pernah terbesit dalam dirinya untuk berbagi dengan orang lain., baginya segala
sesuatu harus ada timbal baliknya.
Dirinya meraasa malu kepada si dermawan dengan kesedehanaannya ternyata
masi bisa berbagi dengan orang lain. Sahabat, tak akan ada yang berakhir dengan
sia-sia terhadap suatu kebaikan. Karena kebaikan akan berakhir dengan
kebaikan. Hidup ini bukanlah soal berapa
banya yang bisa kita dapatkan, tapi berapa banyak yang kita berikan.[30]
Hubungan
Hadits Dengan KeBPIan
Tugas
penyuluh adalah merubah masyarakat dari tidak tahu menjadi tahu (kognitif),
darti tidak mau menjadi mau (afektif) dan dari tidak mampu menjadi mampu
(psikomotorik). Penyuluh dikatakan berhasil jika bisa melakukan 3 hal tersebut.
Tingkah
laku menolong yang paling jelas adalah altruisme, yaitu motivasi untuk
meningkatkan kesejahteraanorang lain (Batson, 1995, 2008). Pada altruistik,
tindakan seseorang untuk memberikan bantuan pada orang lain adalah bersifat
tidak mementingkan diri sendiri (selfess) bukan untuk kepentingan diri
sendiri (selfish)[31].
Bersedekah adalah salah satu tingka menolong namun kita tidak tahu motif dari
sedekah tersebut selfess ataukah selfhis.
Mengapa
orang menolong?
a. Perlindungan Kerabat
‘’kasih
ibu sepanjang jalan, kasih anak spanjag galah’’ menunjukkab bahwa kasih sayang
orang tua kepada anaknyatidak akan pernah putus. Orang tua akan selalu siap
untuk memberikan bantuannya kepad anak, walau harus mengorbankan kepentingan dirinya demi anak-anak. Menurut
teori evolusi, inti dari kehidupan adalah kelangsungan hidup gen. Gen dalam
diri manusia telah menodorong manusia untuk memaksimalkan kesempatan
berlangsungnya suatu gen agar tetap lestari dibandingkan orang tua yang
mengabaikan anaknya (Myers, 1996)[32].
b. Timbal balik biologik
Dalam teori evolusi
terdapat prinsip timbal balik, yaitu menolong untuk memperoleh pertolongan
kembali (sarwono, 2002). Seseorang menolong karena ia mengantisipasi kelak
orang yang ditolong akan menolongnya kembali sebagai balasan, dan apabila ia
tidak menolong maka kelak ia pun tidak akan mendapatkan pertolongan[33].
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Secara
bahasa kata sedekah berasal dari kata bahasa arab shodaqota yang secara bahasa berarti tindakan yang benar. Pada awal
petumbuhan Islam, sedekah diartikan sebagai pemberian yang disunahkan tetapi,
setelah kewajiban zakat telah disyariatkan yang dalam Al-quran yag sering
disebutkan dengan kata shadaqah, maka shadaqah mempunyai dua arti pertama,
shadaqah sunah atau tathawwu’ (sedekah) dan wajib zakat). Agama menganjurkan
supaya bersedekah pada jalan Allah secukupnya apabila ada
kepentingan-kepentingan yang memerlukan, baik pada hal-hal tertentu ataupun
kemaslahatan umum. Sedekah adalah memberikan barang dengan tidak ada tukarannya
karena mengharapkan pahala diakhirat.
Hikmah
hadits rsebut adalah Dengan menolong
orang yang lemah dan susah agar ia dapat menunaikan kewajiabannya terhadap
Allah dan terhadap makhluk Allah (masyarakat), Membersihkan diri dari sifat
kikir dan akhlak yang tercela, Sebagai ucapan syukur dan terimakasih atas
nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya, Guna menjaga kejahatan-kejahatan yang
akan timbul dari si miskin dan yang susah, Guna mendekatkan kasih sayang dan
cinta mencintai antra si miskin dan si kaya.
Tugas
penyuluh adalah merubah masyarakat dari tidak tahu menjadi tahu (kognitif),
darti tidak mau menjadi mau (afektif) dan dari tidak mampu menjadi mampu
(psikomotorik). Penyuluh dikatakan berhasil jika bisa melakukan 3 hal tersebut.
Tingkah laku menolong yang paling jelas adalah altruisme, yaitu motivasi untuk
meningkatkan kesejahteraanorang lain (Batson, 1995, 2008). Mengapa orang
menolong? Karena Perlindungan Kerabat dan Timbal balik biologik.
[1] Abdul Rahman Ghazali, Ghufron ihsan dan Sapiudin Shidiq, fiqh muamalat, jakarta: kencanaa prenada
media group, 2010, h 147.
[2] Ibnu hajar al-Asqalani, Terjemah
Lengkap Bulughul Maram, jakarta:
Akbar, 2007, h 268-269.
[3] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, bandung: PT sinar baru algensindo
setting, 2006, h 218-219.
[4] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, bandung: PT sinar baru algensindo
setting, 2006, h 326
[5] KH. Ahmad Mudjab Mahalli, Hadits-Hadis Mutafaqalaih, jakarta: kencana,
2003, h 483
[6] KH. Ahmad Mudjab Mahalli, Hadits-Hadis Mutafaqalaih, jakarta: kencana,
2003, h 483
[7] KH. Ahmad Mudjab Mahalli, Hadits-Hadis Mutafaqalaih, jakarta: kencana,
2003, h 478-479
[8] KH. Ahmad Mudjab Mahalli, Hadits-Hadis Mutafaqalaih, jakarta: kencana,
2003, h 479-480
[9] KH. Ahmad Mudjab Mahalli, Hadits-Hadis Mutafaqalaih, jakarta: kencana,
2003, h 471
[10] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, bandung: PT sinar baru algensindo
setting, 2006, h 327-328.
[11] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, bandung: PT sinar baru algensindo
setting, 2006, h 328.
[12] Ibnu Hajar al-Asqalani, terjemah lengkap Bhulughal Maram, jakarta;
Akbar, 2007, h 271.
[13] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, bandung: PT sinar baru algensindo
setting, 2006, h 329
[14] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, bandung: PT sinar baru algensindo
setting, 2006, h 329
[15] KH. Ahmad Mudjab Mahalli, Hadits-Hadis Mutafaqalaih, jakarta: kencana,
2003, h 486
[16] KH. Ahmad Mudjab Mahalli, Hadits-Hadis Mutafaqalaih, jakarta: kencana,
2003, h 480-481
[17] Ahmad Kosasih, 33 butir pesan religius buat kehidupan, jakarta:
salemba diniyah, 2002, h 186
[18] Erie Sudeno, manajemen ZIS, ciputat: IMZ, 2012, h 105
[19] Erie Sudeno, manajemen ZIS, ciputat: IMZ, 2012, h 90
[20] Erie Sudeno, manajemen ZIS, ciputat: IMZ, 2012, h 91
[21] Ahmad Kosasi, 33 butir pesan religius buat kehidupan, jakarta: salemba
diniyah, 2002, h 154
[22] Ibnu Hajar al-Asqalani, terjemah lengkap Bhulughal Maram, jakarta;
Akbar, 2007
[23] Ibnu Hajar al-Asqalani, terjemah lengkap Bhulughal Maram, jakarta;
Akbar, 2007
[24] Ahmad Kosasi, 33 butir pesan religius buat kehidupan, jakarta: salemba
diniyah, 2002, 153
[25] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, bandung: PT sinar baru algensindo
setting, 2006, h 217-218
[26] Ibnu Hajar al-Asqalani, terjemah lengkap Bhulughal Maram, jakarta;
Akbar, 2007, h270
[27] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, bandung: PT sinar baru algensindo
setting, 2006, h 219
[28] KH. Ahmad Mudjab Mahalli, Hadits-Hadis Mutafaqalaih, jakarta: kencana,
2003, h 475-476
[29] KH. Ahmad Mudjab Mahalli, Hadits-Hadis Mutafaqalaih, jakarta: kencana,
2003, h 477
[30] Zainu Anwar, A-Z psikologi, yogyakarta: Andi, 2012, 71-72
[31] Sarlito W. Sarwono, EkoA. Meinarno, psikologi sosial, jakarta: Salemba
Humanika, 2012, h 125
[32] Sarlito W. Sarwono, EkoA. Meinarno, psikologi sosial, jakarta: Salemba
Humanika, 2012, h 125
[33] Sarlito W. Sarwono, EkoA. Meinarno, psikologi sosial, jakarta: Salemba
Humanika, 2012, h 126
Tidak ada komentar:
Posting Komentar