Senin, 11 April 2016

PERINTAH UNTUK BERSEDEKAH



HADITS TEMATIK
‘’PERINTAH UNTUK BERSEDEKAH’’


 

“”





DI SUSUN OLEH:


Isna Mutmainah        :           1113052000047






JURUSAN BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM
FAKULTAS ILMU DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
UIN SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan karunia dan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulisan makalah ini dapat diselesaikan dengan baik untuk memenuhi tugas UAS. Penulis menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
1.      yang telah memberikan pengarahan dalam penulisan makalah ini.
2.      Orang Tua yang selalu memberikan do’a dan dukungan.
3.      Bapak Fauzun selaku dosen mata kuliah hadits.
4.      Teman-teman yang telah membantu dalam penulisan makalah.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada semua pihak yang telah membantu dan memberikan motivasi serta bimbingan kepada penulis.
Penulis menyadari banyak keterbatasan dan kekurangan di dalam makalah ini. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi peningkatan wawasan kami dalam memberikan penulisan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat pada semua pihak.


Penulis











BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Shodakoh adalah cara untuk membersihkan harta, Shodakoh memang tidak wajib namun alangkah baiknya jika kita menolong saudara yang membutuhkan. Shodakoh tidak akan membuat yang mengeluarknnya menjadi miskin namun itu adalah tabungannya untuk diakhirat nanti.
Penulis percaya dengan bershodakoh akan meningkatkan kualitas hidup karena kita memanfaatkan harta yang kita miliki dengan baik. Hubungan kita dengan sesama manusia dapat ditingkatkan dengan memahami dan memberikan apa yang kita mampu. Penyuluh harus mempelajari proses yang mempengaruhi tingkah laku manusia. Maka dari itu kita harus belajar tentang pentingnya shodakoh.
Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimasud dengan shodakoh?
2.      Sebutkan kritik perawih tentang hadits tersebut?
3.      Apa sajakah syarah yang terkandung dalam hadits tersebut?
4.      apa kaitannya dengan BPI?
Tujuan
Tujuan pembuatan makalah adalah untuk memenuhi tugas UAS Hadits, mempelajari Hadits dan memberikan informasi kepada pembaca.










BAB II
PEMBAHASAN
Shodaqoh
اَخبرَناعليُّ بن إبراهيمَ بن مطرٍ, قِرءةً, ثنا محمدُ بن مصفًّ, ثنا بقَّيةُ, عن شُعبَةَ, ثنا سعيدُ بن أبي بُرْدةَ, قل : سمعتُ آبي يحدِّثُ عن جدِّي    آبي موسى, عنِ النبيِّ صلَّ للّهُ عليه وسلم, قال": علَ كلِّ مسلمٍ صدقةٌ".  قلوا: فإن لمْ يخِدْ ؟ قال : " يَعْمَلُ بِيديهِ فَيَنفعُ نَفسَهُ ويتَصَدَّقُ. "قالوا : أفرأيتَ إن لم يفعل أو يستطع؟ قال"يُعِينُ ذَا الحَاجةِ المَلهوفَ" قالوا : أفرأيتَ إن لم يفعل؟ قال ": يأمرُ بالمَروفِ" . أَو قال": بالخَيرِ".قالو : أفرأيتَ إن لم يفعل؟ قال": يُمسِكُ عن الشَّرِّ فإنهَالهُ صدَقَةُ
Artinya:
Dikabarkan Setiap  muslim wajib bersodaqoh. Para sahabat bertanya, “Bagaimana kalau dia tidak memiliki sesuatu?” Nabi Saw menjawab, “Bekerja dengan keterampilan tangannya untuk kemanfaatan bagi dirinya lalu bersodaqoh.” Mereka bertanya lagi. Bagaimana kalau dia tidak mampu?” Nabi menjawab: “Menolong orang yang membutuhkan yang sedang teraniaya” Mereka bertanya: “Bagaimana kalau dia tidak melakukannya?” Nabi menjawab: “Menyuruh berbuat ma’ruf.” Mereka bertanya: “Bagaimana kalau dia tidak melakukannya?” Nabi Saw menjawab, “Mencegah diri dari berbuat kejahatan itulah sodaqoh.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Mufrodat  
يَعْمَل : bekerja
بِيديهِ : dengan tangannya
فَيَنفعُ : bermanfaat
يستطع : mampu
يعين : membantu
ذَا الحَاجةِ : orang yang membutuhkan
المَلهوفَ : teraniaya
الشَّرّ : kejelekan




Sanad dan Perawih
Sanad                                                  perawih
عليُّ بن إبراهيمَ بن مطرٍ                               عنِ النبيِّ صلَّ للّهُ عليه وسلم
محمدُ بن مصفًّ                                        آبي
بقَّيةُ                                                        سعيدُ بن أبي بُرْدةَ
شُعبَةَ                                                      شُعبَة
سعيدُ بن أبي بُرْدةَ                                       بقَّيةُ
آبي                                                        محمدُ بن مصفًّ
 عنِ النبيِّ صلَّ للّهُ عليه وسلم                         عليُّ بن إبراهيمَ بن مطرٍ

Kritik Perawi
1.      Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah Ibrahim bin Utsman
Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah Ibrahim bin Utsman berasal dari kalangan Tabi’ul Atha’ kalangan tua, beliau mempunyai Nashab Al-Abasiy dengan nama Kuniyah Abu Bakar, negeri hidup Kufah . Menurut Ahmad bin Hambal beliau (Abu Bakar) adalah Shaduuq sedangkan menurut Abu Hatim beliau (Abu Bakar) adalah Tsiqah. Abu Bakar Abi Syaibah meriwatyatkan cukup banyak hadits terutama dalam Kutubus Sab’ah. Dalam Shohih Bukhori Beliau meriwatkan 19 Hadits, Shohih Muslim 1301 hadits, Sunan Abu Dawud 60 Hadits, Sunan At-Tirmidzi Tidak ada, Sunan An-Nasa’I 2 Hadits saja, Sunan Ibnu Majjah sebanyak 1098 Hadits, dan Musnad Ahmad sebanyak 123 buah Hadits.
2.      Hammad bin Usamah bin Zaid
Hammad bin Usamah bin Zaid berasal dari kalangan Tabi’ut Tabi’in kalangan biasa. Beliau mempunyai kuniyah bernama Abu Usamah, Hidup di Kufah dan juga wafat di kota Kufah. Menurut Al-Ajli dan Yahya bin Ma’in, Abu Usamah termasuk golongan orang yang Tsiqah. Sedangkan menurut Muhammad bin Said Tsiqah Ma’mun Yudalis dan Hujjah menurut Adz Dzahabi. Abu Usamah cukup banyak meriwayatkan hadits diantaranya Shohih Bukhori sebanyak 180 Hadits, 246 dalam Shohih  Muslim, dalam Sunan Abu Dawud 54 buah, 44 buah di Sunan At-Tirmidzi, dalam Sunan An-Nasa’I 30 hadits, Sunan Ibnu Majjah 100 buah, Musnad Ahmad 93, di Dalam Al-Muaththo Imam Malik tidak ada, dalam Musnad Ad-Damiri sebanyak 29 Buah.
3.      Syu'bah bin Al Hajjaj bin Al Warad
Syu'bah bin Al Hajjaj bin Al Warad berasal Tabi’ut Tabi’in kalangan Tua. Beliau mempunyai nasab Al-Azdiy Al-Wasithiy  nama Abu Bistham, Hidup di Bashrah dan juga wafat di kota Bashrah. Menurut Al-Ajli, beliu (Syu’bah)  termasuk golongan orang yang Tsiqah Tsabat. Sedangkan menurut Ats Tsauri Amirul Mu’minin fil Hadits , Tsiqah Hafidz menurut Ibnu Hajar al-Asqolani dan Tsiqah Hujjah menurut Adz Dzahabi. Syu’bah cukup banyak meriwayatkan hadits diantaranya Shohih Bukhori sebanyak 795 Hadits, 590 dalam Shohih Muslim, dalam Sunan Abu Dawud 278 buah, 299 buah di Sunan At-Tirmidzi, dalam Sunan An-Nasa’I 562 hadits, Sunan Ibnu Majjah 180 buah, Musnad Ahmad 2681, di Dalam Al-Muaththo Imam Malik tidak ada, dalam Musnad Ad-Damiri sebanyak 271 buah.
4.      Sa'id bin Abi Bardah 'Amir bin Abi Musa
Sa'id bin Abi Bardah 'Amir bin Abi Musa berasal Tabi’in kalangan biasa. Beliau mempunyai nasab Al-Asys’ary, Hidup di Kufah. Menurut Ahmad bin Hambal, Al-Ajli, An-Nasa’I, beliu (Syu’bah)  termasuk golongan orang yang Tsiqah. Sedangkan menurut Abu Hatim Shaduuq Tsiqah , Tsiqah Tsabat menurut Ibnu Hajar al-Asqolani dan Hujjah menurut Adz Dzahabi. Syu’bah  tidak cukup banyak meriwayatkan hadits diantaranya Shohih Bukhori sebanyak 8 Hadits, 9 dalam Shohih Muslim, dalam Sunan Abu Dawud 3 buah, 1 buah di Sunan At-Tirmidzi, dalam Sunan An-Nasa’I 4 hadits, Sunan Ibnu Majjah 4 buah, Musnad Ahmad 16, di Dalam Al-Muaththo Imam Malik tidak ada, dalam Musnad Ad-Damiri sebanyak 1 Buah saja.
5.      Amir bin 'Abdullah bin Qais
Amir bin 'Abdullah bin Qais berasal  Tabi’in kalangan Menengah. Beliau mempunyai nasab Al-Asy’ariy nama kuniyahnya Abu Burdah, Hidup di Kufah. Menurut Yahya bin Ma’in dan Ibnu Sa’id, beliu (Abu Burdah)  termasuk golongan orang yang Tsiqah. Sedangkan menurut Al-Bukhori Katsul Glalath . Abi Burdah  cukup banyak meriwayatkan hadits diantaranya Shohih Bukhori sebanyak 89 Hadits, 66 dalam Shohih Muslim, dalam Sunan Abu Dawud 32 buah, 22 buah di Sunan At-Tirmidzi, dalam Sunan An-Nasa’I 27 hadits, Sunan Ibnu Majjah 25 buah, Musnad Ahmad 123, di Dalam Al-Muaththo Imam Malik tidak ada, dalam Musnad Ad-Damiri sebanyak 17 buah.
6.      Abdullah bin Qais bin Sulaim bin Hadldlor
Abdullah bin Qais bin Sulaim bin Hadldlor berasal  kalangan Sahabat. Beliau mempunyai nasab Al-Asy’ariy Al-Madaniy, mempunyai nama kuniyah Abu Musa, Hidup di Kufah dan wafat di Kufah. Karena beliau merupakan kalangan sahabat, sehingga tidak ada ulama yang mengkritisi ketsiqahan beliau. Abu Musa cukup banyak meriwayatkan hadits diantaranya Shohih Bukhori sebanyak 149 Hadits, 101 dalam Shohih Muslim, dalam Sunan Abu Dawud 49 buah, 38 buah di Sunan At-Tirmidzi, dalam Sunan An-Nasa’I 53 hadits, Sunan Ibnu Majjah 47 buah, Musnad Ahmad 227, di Dalam Al-Muaththo Imam Malik 4, dalam Musnad Ad-Damiri sebanyak 29 buah hadits.
SYARAH
1.      Pengertian Sedekah
Secara bahasa kata sedekah berasal dari kata bahasa arab shodaqota yang secara bahasa berarti tindakan yang benar. Pada awal petumbuhan Islam, sedekah diartikan sebagai pemberian yang disunahkan tetapi, setelah kewajiban zakat telah disyariatkan yang dalam Al-quran yag sering disebutkan dengan kata shadaqah, maka shadaqah mempunyai dua arti pertama, shadaqah sunah atau tathawwu’ (sedekah) dan wajib zakat)[1].
عن ابي هريرة رضى الله عنه عن النبي صلىّ الله عليهوسلم قال: "سَبعةٌ يُظلّلهمُ الله فى ظلّه يوم لاظلَّ الا ظلُّهُ – فزكر الحرثَ – وفيه ورجلُ تَصرَقَ بصدقةٍ فأَخفاها هت لا تعلمَ شمالهُ ما تنفقُ يمينهُ. متّفق عليه[2].
‘’ada tujuh golongan yang dinaungi oleh Allah pada hari keika tidakada naungan sama sekali kecuali naungan Nya- perawi lalu menyebutkan haditsnya, diantaranya disebutkan- dan seseorang yang mengeluarkan sedekah denga diam-dia, sampai-sampai tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya.’’
mutafaq alaih
Agama menganjurkan supaya bersedekah pada jalan Allah secukupnya apabila ada kepentingan-kepentingan yang memerlukan, baik pada hal-hal tertentu ataupun kemaslahatan umum.[3]
Firman Allah SWT:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
(Al-Baqarah:261)
Sedekah adalah memberikan barang dengan tidak ada tukarannya karena mengharapkan pahala diakhirat[4]. Diantara kebaikan itu disebutkan dalam firman Allah SWT:
وَآَتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ
memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta. (Al-baqarah:177)
Alangkah baiknya jika sedekah dari hasil yang halal. Diriwayatkan dalam hadits
حديثُ ابي هريرة رضي الله عنه قال: رسولالله صلىالله عليه وسلم ما تصدق آحد بصدقت من طيبٍ ولا يقبل الله إلاّ الطّيّب الّا أخذها الرحمن بيمينه وان كنت تمرتً فتربو في كفّ الحمن حتي تكون أعظم من الجبل كما يربّي أحدكم فلوّه أو فصيله.
Diriwayatkan dari Abi Hurairah Ra, dia telah berkata: Rasulullah SAW bersabda:’’sedekah seseorang tidak akan diterima kecualidari hasil kerja yang baik (harta yang halal). Allah tidak akan menerima sedekah kecuali dari hasil yang baik, dan sudah pasti Ar-rahman (Allah yang maha pengasih) aakan menerimah hasil dari sedekah itudari arah kanan-Nya sekalipun sedekah itu hanya berupa sebiji kurma. Lalu sedekah tersebut dijaga (oleh malaikat) di sisi Allah yang maha pengasih sehingga menjaddi lebih besar dari pad gunung sebagai mana seorang kamu membesarkan anak kuda atau anak untanya.[5]
Hadits diatas menerangkan tentang pahala sedekah dari hasil kerja yang halal. Dan Allah hanya akan menerima sedekah dari harta yang halal, sekalipun sedekah itu sangat kcil nilainya. Sedekah itu akan dijaga oleh malaikat, higga kemidianberkembang semakibn besar pahalanya.[6]
2.      Alquran dan Al-hadits tentang Keutamaan Sedekah
كَرِيمٌ أَجْرٌ وَلَهُمْ لَهُمْ يُضَاعَفُ حَسَنًا قَرْضًا اللَّهَ وَأَقْرَضُوا وَالْمُصَّدِّقَاتِ الْمُصَّدِّقِينَ إِنَّ
Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.
 QS:Al-Hadid | Ayat: 18

مَنْذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.
QS:Al-Baqarah | Ayat: 245

الظَّالِمُونَۗ هُمُ وَالْكَافِرُونَ شَفَاعَةٌ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا فِيهِ بَيْعٌ لَا يَوْمٌ يَأْتِيَ أَنْ قَبْلِ مِنْ رَزَقْنَاكُمْ مِمَّا أَنْفِقُوا آمَنُوا الَّذِينَ يَاأَيُّهَا
Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa´at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.   
QS:Al-Baqarah | Ayat: 254
وَمَاذَا عَلَيْهِمْ لَوْ آمَنُوا بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقَهُمُ اللَّهُ ۚ وَكَانَ اللَّهُ بِهِمْ عَلِيمً
Apakah kemudharatannya bagi mereka, kalau mereka beriman kepada Allah dan hari kemudian dan menafkahkan sebahagian rezeki yang telah diberikan Allah kepada mereka? Dan adalah Allah Maha Mengetahui keadaan mereka.           
QS:An-Nisaa | Ayat: 39
خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمً
Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma´ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.
QS:An-Nisaa | Ayat: 114
حدّثناأَبُي موسى رضي الله عنه قال :عنِ النَّبيِّ صلىالله عليه وسلم قال  علىَ كلِّ مسلمٍ صدقةٌ  قِيلَ أرأيتَ ان لمْ يخدْ قال  يَعْمَلُ بِيديهِ فَيَنفعُ نفسه ويتَصَدّقُ قال قيل  أفرأيتَ إن لم يفعل أو يستطع قال يعينُ ذَا الحاجةِ الملهوفَ قال قيل أفرأيتَ إن  لم يستطع قال يأمرُ بالمَروفِ أَو قال الخَيرِقال أرأيتَ إن لم يفعل قال يُمسِكُ عن الشَّرِّ فإنها صدَقَة.ُ
Diriwayatkan dari Abi Musa radiyallahu ‘anhu, dia telah berkata: Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam telah bersabda:’’pada setiap diri orang muslim terdapat kewajiban bersedekah.’’beliauditanya:’’bagaimana pendapatmu jika seseorang yang tidak mempunya apa-apauntuk bersedekah?’’ Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam telah bersabda: ‘’hendaklah ia bekerja dengan menggunakan kedua tangannya, sehingga dia dapat memberi manfaat (nafkah) untuk dirinya dan kemudian bersedekah.’’ Beliau ditanya lagi: bagaimana pendaptmu jika dia tidak mampu? Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam telah bersabda:’’hendaklah dia mampu membantu orang yang memerlukan pertolongan.’’ Beiau ditanya lagi:’’ bagaimana pendapatmu jika dia tidak mampu?’’ Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam telah bersabda: hendaklah ia mampu melakukan kebaikan.’’ Beliau ditanya lagi:’’ ’’ bagaimana pendapatmu jika dia tidak mampu lagi? Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam telah bersabda:’’ hendaklah dia menahan diri dari melakukan keburukan, maka yang demikian adalah termasuk sedekah.’’[7]
حديثُ ابي هريرة رضي الله عنه قال: رسولالله صلىالله عليه وسلم كلُّ سلا مى منالناس عليه صدقةٌ كلِّ يومٍ تَطلعُ فيه الشمسُ قال تعدلُ بين الاثنينِ صدقةٌ وتعينُ الرّجلَ في دابّتهِ فَتحمَلُهُ عليهَا أو ترفع له عليها متاعه صدقة قال واكلمة الطّيّبة صدقةٌ وكل جطوةٍ تمشيها الى الصلاةِ صدقة وتميطُ الأذى عن الطّريقِ صدقةٌ.
Diriwayatkan dari abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, dia telah berkata: Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam telah bersabda:’’pada setiap hari terdapat kewajiban bersedekah bagi setiap sendi manusia ketika atahari terbit.’’ selanjutnya beliau bersabda: berlaku adil diantara dua orang manusia adalah sedekah, membantu orang naik ketas tunggangannya atau mengangkat barang-barangnya keatas binatang  tunggangnya adalah sedekah. Kataan yang baik adalah sedekah, setiap langkah menuju shalat adalah sedekah, dan membuang sesuatu berbahaya adalah sedekah.[8]
حديثُ ابي هريرة رضي الله عنه : يبلغُ به رسولالله صلى الله عليه وسلم كلُّ سلم قال قال الله تبارك وتعالى ياابنى آدم أَنفِق أُنفِق عليك وقال يمين الله ملأى وقال ابن نُميرٍ ملآن سحآ ء لايغيضها شيء الليلوالنَّهار
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radiallahu ‘anhu, dia telah berkata: Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam telah bersabda , bahwa sesungguhnya Allah subhanahu wa taala telah berfirman:’’wahai anak adam, belanjakannlah harta mu, pasti aku akan memberi kecukupan harta kepada mu. ‘’ Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam kemudian menyambug: ‘’anugrah Allah itu melimpah rua lagi cepat.’’ Ibnu Numair radiallahu ‘anhu berkata:’’ penuh menlimpah ruah dan tidak mengurang pemberian dari sisi-Nya sedikitpun, baik malam ataupun siang.’’[9]
3.      Rukun Sedekah
a.       Ada yang memeberi, saratnya ialah orang yang berhak memperedarkan hartanya dan memiliki syarang yang diberikan. Maka anam kecil, orang gila, dan menyia-nyiakan harta tidak sah memberikan harta benda mereka kepada yang lain, begitu juga wali terhadap harta benda yang diserahkan kepadanya.
b.      Ada yang diberi,  syaratnya yaitu berhak memiliki. Tidak sah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya dan pada binatang, karena keduanya tidak dapat memiliki.
c.        Ada ijab dan kabul, misalnya orang yang memberi berkata ‘’saya memberikan ini kepada engkau.’’ Jawab yang diberi, ‘’saya terima.’’ Kecuali menurut kebiasaan tidak perlu mengucapkan ijab dan kabul, misalkan seorang istri menghibahkan gilirannya kepada madunya, dan bapak memberikann pakaian kepada anaknya yang masih kecil. Tetapi apabila suami memberikan perhiasan kepada istrinya, tidaklah menjadi milik istrinya selain ada ijab dan kabul. Perbedaan antara pemberian bapak kepada anak dan pemberian suami kepada istri ialah: bapak adalah wali anaknnya, sedangkan suami bukanlah wali terhadaop istrinya. Pemberian pada waktu perayaan menghitan anak hendaklah dilakukan menurut adat yang berlaku ditiap tempat yang berlaku diperayaan itu.
d.      Ada barang yang diberikan, syaratnya, hendaklah barang itu dapa dijual, kecuali:
a.       Barang-barang yang kecil. Misalnya dua atau tiga butir biji beras, tidak sah dijual, tetapi sah diberikan.
b.      Barang yang tidak diketahui tidaklah sah diual, tetapi sah diberikan.
c.       Kulit bangkai sebelum disamak tidaklah sah dijual, tetapi sah diberikan.[10]
Barang yang diberikan belum menjadi milik yang diberi kecuali sesudah diterimanya, tidak dengan semata-mata akad.  Keteerangan Nabi SAW. Pernah memberikan 30 buak katsuri kepada Najasyi, kemudian Najasyi meninggal dunia sebelum menerimanya. Nabi SAW mencabut kembali pemberian itu. Kalau salah seorang yang memberi atau yang diberi matisebelum menerika, ahliwarisnya boleh menerima, atau menerimakan barang yang diakadkan itu, dan boleh juga mencabutnya.[11]
4.      Orang Yang Berhak Menerima
وعنه رضى الله عنه قال : رسولالله صلى الله عليه وسلم : "تصدَّقوا" فقال رخل : رسولالله عندى دينارٌ؟ قال : "تصدَّق به على نفسكَ" قال : عندى أخرُ قال : "تصدَّق به على ولدكَ" قال: عندى أخرُ قال : "تصدَّق به على زوختكَ" " قال: عندى أخرُ قال : "تصدَّق به على خادِمكَ" قال: عندى أخرُ قال : أنت أبْصَرُبه" رواه أبودودوالنسائىّ وصحّحه ابن حبّان والحاكمُ.
‘’Bersedekahlah kalian.’’seorang sahabat lalu berkata,’’Wahai Rasulullah, aku memiliki uang satu dinaar.’
Beliau bersabda,’’sedekahkanlah kepada dirimu sendiri.’’
Orang itu bekata lagi,’’aku memiliki yang lain.’’
Beliau bersabda, ‘’sedekahkanlah kepada anakmu.’’
Ia berkata lagi,’’aku memiliki yang lain.’’
Beliau berkata, ‘’sedekahkanlah kepada istrimu.’’
Ia berkata lagi,’’aku memiliki yang lain lagi.’’
Beliau berkata, ‘’sedekahkanlah kepada pembantumu!’’
Lelaki berkata lagi,’’aku memiliki yang lain lagi.’’
Beliau bersabda, ‘’ kamu lebih tahu tentan itu.’’
(HR Abu Daud dan an-Nasa’i. Hadits ini dinilai sahih oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim)[12]
5.      Mencabut Pemberian
Pemberian yang sudah dierikan dan sudah diterima tidak boleh dicabut kembali, kecuali pemberian kepada anaknya, tidak berhalangan  dicabut atau dimintanya kembali.[13]
Sabda Rasulallah Saw:
عن ابن عُمَرَوابن عَبَّاسِ قال صلى الله عليه وسلم لا يحلُّلرَجلٍ مسلمٍ ان يعطيَ العَطيّةَ ثم يرجعُ فيها يعطيَ . رواه احمد وصححه الترمذى وابن حبان
Dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Nabi SAW telah bersabda. ‘’Tidak halal bagi seorang laki-laki muslim bila ia memberikan sesuatu kemudian dicautnya kembali, kecuali pemberian bapak kepada anaknya.’’ (riwayat Ahmad dinilai Sahih oleh Tirmizi dan Ibnu Hibban).
Seorang bapak dibolehkan mencabut pemberian kepda anaknya karena ia berhak menjaga kmashalatan anaknya, juga cukup menaruh perhatian. (kasih sayang kepada anaknya). Sunggu tidak berhalangan apabila bapak mencabut pemberian kepada anaknya, tetapi dengan syarat’’ barang yang diberikan masih dalam kekuasaan anaknya’’. Berarti masi tetap kepunyaan anaknya, meskipun sedang dirungguhkan. Maka apabila milik anak  telah hilang, si bapak tidak boleh mencabut pemberiannya lagi, walaupun barang itu kembali kepada anak dengn jalan lain. Bapak diperbolehkan mengambil harta anaaknyaapabila dia menginginkannya.
Sabda Rasulullah  Saw:
عن عا ئشَةَ قال رسولله صلى الله عليه وسلم ولد الرَّخُلِ من أطيبِ كسبهِ فكلوا من اموالهم. رواه أحمد
Dari Aisyah, Rasulullah Saw, telah bersabda,’anak seorang laki-laki adalah sebaikbaik usahanya. Oleh karenanya, tidak ada halanga bagi laki-laki mengambil harta anaknya.’’ (riwayat Ahmad).[14]
6.      Pebandingan Orang Dermawan Dengan Orang Bahil
حديثُ ابي هريرة رضي الله عنه قال: رسولالله صلىالله عليه وسلم قال مثل المُنْفقِ والمُتصَدّقِ  كمثل رجلٍ عليه جبّتانِ أو جنّتان من لدن ثديهما إلى تراقيهما فإ ذا أرد المنفق وقال الآخرٌ فإذ أرد المُتصَدّقَ أن يتصدقَ سبغت عليه أو مرّت وإذا أرد البخل أن ينفقَ قلصت عليه وأخذت كلّ حلقة موضعها حتىّ تجن بنانهُ وتعفو أثرهُ قال فقال أبو هريرةَ فقال يوسعها فلا تتّسعُ.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra dari Nabi SAW, beliau telah bersabda: ‘’ perempumaan orang yang pemurah dan orang  bakhil yang bersedekah seperti seorang laki-laki yang memakai dua helai jubahatu dua helai baju besi berawal dari dadanya sehingga keatas. Apabila orang yang dermawan (dalam riwayat lain mengatakan: apabila orang yang bersedekah) memberikan sedekahnya, maka baju itu menjadi longgar dibuatnya. Dan apabila  orang yang bahil ingin bersedekah, maka baju itu akan menjadi panas sehingga baju itu menutupi jari-jarinya serta menghapus jejak langkahnya.’’ Abi Hurairah berkata: ‘’ orang yang bakhil ingin melonggarkan pakaiannya, tetapi ia tidak mampu melonggarkannya.’’[15]
حديثُ ابي هريرة رضي الله عنه قال: رسولالله صلىالله عليه وسلم ما من يومٍ يصبحُ العبادُ فيه إلاّ ملكانَ ينْزلانِ فيقول أحدهما اللّهُمّ أعطِ منفقًا خلفًا ويقولُ الآَخرُ اللّهُمّ أعط ممسكًا تلفًا
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra dari Nabi SAW , beliau telah bersabda: ‘’setiap hari ketika umat manusia memasuki waktu pagi, pasti ada dua malaikat yang turun. Satu diantara keduanya akan mengucapkan. ‘’ Ya Allah karuniakanlah karuniakanlah ganti kepada orang yang menggunakan hartanya untuk beribadat,  untuk kepentingan keluarga, untuk kepentingan taumu atau bersedekah.’’sedangkan malaikat yang satunya lagi akan mengucapkan: Ya Allah, berikanlah kerusakan (kerugian) kepada orang yang tidak mau mendermakan hartanaya.’’[16]
Dapat kita artikan bahwa orang yang dermawan dengan bersedekah akan menimbulkan kebaikan sedangkan orang yang bakhil sedekaah memberikan keburukan bagi dirinya.
وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا [٢٥:٦٧
Dan orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar. Qs.Al-Furqan:67
Pola hidup konsumtif dan boros memang bukan sikap seorang hamba tuhan yang dikasihi. Sebaliknya, pada titik lain, sifa kikir dan mementingkan diri sendiri juga selalu mereka jauhi. Sedangkan sikap qawam (pertengahan), itulah yang mereka pakaikan dalam segala hal. Sebab, tiada suatu kebaikan dalam sesuatu yang berlebihan. Nabi Muhammada SAW bersabda yang artinya:
‘’sebaik-baik pekerjaan adalah pertengahan (awsath, seimbang)’’
Demikian pula bila berlebihan dalam berbelanja seperti gaya hidup konsumerisme akan mengundang masalah, katakanlah kecemburuan sosial yang dapat menimbulkan gejolak dalam masyarakat. Apalagi dalam saat krisis ekonomi yang melanda bangsa kita sejak beberapa tahun terkhir ini. Sebaliknya, kalau orang hanya menumpuk kekayaan tanpa mau menggunakannya, kelancaran roda perekoomian masyarakat akan terganggu.[17]
Orang kikir bisa karena keturunan. Kekikiran juga bisa dibentuk karena praktik keluarga yang mengajarkannya menjadi kikir. Selalu menutup kaca mobil ketika orang miskin datang, itulah pendidikan kekikiran. Kikir senbenarnya pilihan. Dengan menyadari sifat kikir bisa diubah demikian juga dengan dermawan yang bisa terjadi karena turunan pula. Dengan selalu sisahkan beras untuk tetangga yang miski, itulah pendidikan kedermawanan.[18]
Keiskinan sarat dengan problem dan kecurigaan. Yang kaya khawatir dijarah hartanya. Yang miskin dendamnya makin membara. Sebab dibenaknaya Cuma terumpal pikiran begitu enak hidup sikaya. Tapi merek yang kaya-kaya itu kikir dan tak mau tahu. Kemiskinan menyulut kedengkian. Rasa iri tak bisa dicegah. Bara ini tidak bisa dicegah seiring berjalannya waktu.[19] Sabda Rasulullah SAW:
‘’tidaklah mungkinseseorang telanjang dada dan kelaparan kalau bukan karena kebakhilan muslim (kaya) yang lain.’’[20]
7.      Islam dan Pengemis
Bila dilihat didalam Al-Quran surat Al-Hajj:36 terdapat dua katagori orang miskin berdaasarkan sifat yang melekat dalam dirinya. Pertama disebut al-qani’, yaitu orang miskin yang tidak maumeminta-minta. Meskipun dirinya miskain, ia tidak mau ‘’mendendangkan’’ nasibnya kesana kemari dalam arti mengemis. Ia tetap menjaga harga dirinya dengan berusaha secara wajar sesuai batass kemampuan serta bakat yang telah dianugrahkan Allah kepadanya.  Seapat mungkin ia hilangkan kesan mengemis itu pada dirinya. Ia menerima dan mensyukuri nikmat yang ada ditangannya tanpa ngotot dan merasa iri dengan yang ada ditangan orang lain. Sifat seperti ini dalam ajaran tasawuf disebut deng sifat qana’ah. Kedua, disebut al mu’tar, yaitu orang miskin yang suka minta-minta dengan menadakan tangan sambil menanti belas kasihan dari orang lain. Ia malas untuk berusaha meskipun ia cukup kuat untuk bekerja, karena itu mengemis baginya merupakan jalan pintas untuk sampai kepada tujuan, yaitu untuk sekedar mendapatkan kebutuhan yang sangat pokok sebagaimana layaknya manusia, yaitu makan, minum dan pakaina. Begitulah biasanya sikap mental seorang pengemis murni.[21]
وعن ابن عمر رضىالله عنهما قال : قال رسولالله صلىالله عليه وسلم : لآ يذالُ الرَّخل يسأَ ل النّاسَ حتي يا تي يوم القيا مةِ وليس في وجههِ مزعةُ لحمٍ" متفق عليه
Ibnu umar ra berkata Rasulullah saw telah bersabda. ‘’ orang yang selalu meminta-meminta kepad orang lain, pada hari kiamat ia kelak akan datang dengan wajahtanpa sepotong dagingpun.’’ Muttafak ‘alaih[22]
وعن ابي هريرة رضي الله عنه قال: رسولالله صلىالله عليه وسلم : من يسأَ ل النّاسَ أموَالهم تكثُّرًا فإنّما يسأَلُ خمرًا فليستقيلَّ أو ليستكثر" رواه مسلم
Abu Hurairah ra berkata Rasululullah SAW telah bersabda. ‘’ barang siapa yang suka meminta-minta harta orang lain untuk memperkaya diri, maka sesungguhnya ia meminta bara api neraka. Silahkan ia meminta sedikt atau banyak.’’ HR Muslim[23]
Hikmah
1.     Dengan Menolong orang yang lemah dan susah agar ia dapat menunaikan kewajiabannya terhadap Allah dan terhadap makhluk Allah (masyarakat).
2.    Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, sert mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiaskan membayarkn amanat kepadda orang yang berhak dan berkepentinga.
Firman Allah:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka. At-Taubah:103.
3.    Sebagai ucapan syukur dan terimakasih atas nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya. Tidak syak lagi bahwa berterimakasih yang diperlihatkan oleh yang diberi kepada yang memberi adalah suatu kewajiban yang terpenting menurut ahli kesopanan.
4.    Guna menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari si miskin dan yang susah. Betapa tidak! Kita lihat sendiri sehari-hari, betapa hebatnya perjuangan hidup, berapa banyak orang yang baik-baik tetapi menjadi penjahat besar lalu merusak masyarakat, bangsa dan negara.
Firman Allah SWT:
وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا ءَاتَاهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ
Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Ali Imran:180
Kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh si miskin salah satunya adalah mengamen dimana ada ancaman terselubung dalam perkataan yang biasa mereka katakan setelah bernyanyi. Karena itu bagaiman sebagian penumpang mungkin ada yang dengan sangat terpaksa melepaskan uangnya demi keselamatan nyawa atau ketentraman pikirannya.[24]
5.    Guna mendekatkan kasih sayang dan cinta mencintai antra si miskin dan si kaya. Rapatnya hubungan tersebut akan membuahkan kebaikan dan kemajuan, serta berfaedah bagi kedua golongan dan masyarakat.[25]
وعن حَكِيم بن حزامٍ رضي الله عنه قال: رسولالله صلىالله عليه وسلم قال : اليَدِ العليا حير من اليدي السفل وابدا بمن تعولُ وخيرُ الصدقةِ ما كان عن ظهرِ غِنًى ومن يستغفف يعفّه الله ومن يستغن يغن الله "متفق هليه والفظ اللبجارىِّ
Tangan diatas itu lebih mulia dengan tanagan yaang dibawah. Dahulukanlah orang yang menjadi tanggungan mu. Sebaik-baik sedekah adalah harta yang melebihi dari kebutuha. Barang siapa yang menjaga kehormatanya (dari minta-minta), niscaya Allah akan menjaganya. Dan barang siapa yang merasa cukup, niscaya Allah akan mencukupkan kebutuhannya.’’[26]
Sehubungan dengan harta manusia terbagi pada tiga tingkatan:
1.    Sanggup megorbankan hartanya untuk  keperluan dirinya sendiri, untuk menolong orang yang susah, membantu kemaslahatan dan kemajuan agama, kemakmuran bangsa dan tanah air. Dengan bantuan mereka agama isalamdapat hidup dan maju, umat isalam sampai puncak ketinggiandan kesempurnaan, nama mereka akan kekal tercantum dalam lembar tareikh, dan diakherat mereka mendapatkan ganjaran yang setimpal dengan kemurahan mereka itu.
2.    Tidak sanggup mengeluarkan hartanya kecuali untuk kesenangan dan kemegahan hawa nafsunya sendiri. Tingkat ini tidak jauh tingkatannya dengan hewan yang liar. Dengan mereka agama tidak akan mendapatkan kemajuan, bahkan akan medapatkan kemunduran. Dengan mereka agama kan mendapaptkan pandangan tidak baikdari kaca mata luar. Orang akan berkata bahwa isalam adalah agama yang kurang baik, agama yang tidak dapat mengatur masyarakat. Tetapi jika hal ini diteliti dengan sebenarnya, dalam gama Islam sudah tentu akan terdapat bahwa orang yang hanya mementingkan diri sendiri itu tida disukai oleg agama Islam, bahkan sangat dibenci.
3.    Orang yang telah diberi rizki oleh Allah, mendapat harta banyak, seakan ia tidak mengambil manfaatnya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, hanya dikumpulkan dan dijaganya supaya jangan keluar dari tangannnya. Dia semata-mata suka dan kasih dengan zat hartanya, bukan pada manfaatnya. Disangkanya harta itulah yang menjadi buah dari usahanya, tidk dibelanjakan untuk dirinya sendiri maupun kemaslahatan lian. Orang itu kikir pada dirinya sendiri, apalagi terhadap orang lain. Paham ini sesungguhnya sudah amat jauh dari paham yang sehat. [27]
Diriwayatkan dari Zainab raddiallahu ‘anha, dia telah berkata Rasulullah Saw telah bersabda: ‘’ bersedekahlah kamu, wahai kaum wanita, meskipun dari perhiasan mu. ‘’ setelah aku kembali kepada Abdullah raddiallahu ‘anhu aku berkata: engkau adalah seorang laki-laki yang tidak banyak harta, sedangkan Rasulullah Saw telah memerintahkan kami bersedekah. Karena itu, pergilah menemui beliau, dan tanyakanlah sekiranya benar deikian, adakah diperbolehkan aku bersedekah kepada mu. Sekiranya tidak,  aku akan memberikannya kepada orang lain.’’ Zainab berkata: ‘’Abdullah bekata kepada ku: engkau sajala yang pergi menemui beliau. ‘’ Zainab berkata: ‘’ lalu akupun berangkat. Ternyata didepan pintu Rasulullah SAW sudah ada seorang wanita yang sama tujuannya dengan ku. ‘’ Zainab berkata lagi:’’rupanya waktu itu Rasulullah SAW meras segan.’’ Zainab berkata:’’ lalu Bilal keluar menemui kami. Kamipun berkata kepadanya. Kamipun berkata kepadanya: temuilah Rasulullah SAW dan sampaikan kepada beliau ada dua orang wanita yang ingin bertanya:’’adakah mencukupi sedekah mereka kepada suami mereka dan kepada anak-anak yatim yang berada dalam tangggungan mereka? Tetapi janganlah beritahu siapa kami. ‘’Zainab berkata: ‘’lalu Bilal masuk menemui Rasulullah SAW. Rasulullah SAW bertanya kepada Bilal: siapakah mereka berdua?’’ dia menjawab seorang wanita dari anshar dan Zainab.’’Rasulullah SAW bertanya lagi: Zainab yang mana? Bilal menjawab: Istri Abdullah.’’Rasulullah SAW bersabda kepadanya: ‘’ mereka berdua mendapatkan dua pahala, pahala karena kaum kerabat dan pahala sedekah.’’[28]
Hadits diatas menerangkan tentang keistimewaan memberikan nafkah dan sedekah kepada kaum kerabat, istri, anak, kedua orangtua sekalipun mereka musrik. Pahala memberikan sedekah atau infak kepada mereka adalah mendapatkan dua pahal, pahala bersedekah dan pahala menjalin silaturrahih dengan sanak kerabat.[29]
Alkisah ada seorang dermawan yang berkeinginan untuk berbuat kebaikan. Dia telah menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada orang yang ditemuinya. Pada suatu kesempatan dia bertemu dengan seseorang, maka langsung saja ia menyerahkan uang yang dimilikinya kepada orang tersebut. Pada keesokan harinya tersiar kabar bahwa ada seseorang yang telah memberikan uang kepada seorang penjahat bringas. Mendengar kabar ini sidermawan hanya mengatakan. ;; Ya Tuhan aku telah memberian uang kepada seorang penjahat.’’ Di lain waktu dia bertemu dengan seseoang, sidermawan hari itu juga berniat melakukan kebaikan. Ia dengan segera memberikan sejumlah uang kepada orang tersebut. Pada keesokan harinya tersiar kabar bahwa ada seseorang yang telah memberikan uang kepada seorang koruptor. Mendapat kabar ini sidermawan hanya mengatakan.’’ Ya Tuhan aku telah memberian uang kepada seorang koruptor.’’ Si dermawan ini tidak berputus asa, ketika dia bertemu dengan seseorang dengan segera ia menyerahkan sejumlah uang yang memang telah disiapkan. Maka keesokan harinya tersiar kabar bahwa ada seseorang yang telah memberikan uang kepada seorang koruptor. Mendapat kabar ini sidermawan hanya mengatakan.’’ Ya Tuhan aku telah memberian uang kepada seorang penjahat, koruptor, dan seorang kaya raya.’’ Uang yang diberikan kepada sang penjahat ternyata mampu menyadarkannya bahwa didunia ini masih ada orang baik, orang yang peduli dengan orang sekitarnya. Penjahat ini bertobat dan menggunakan uang pemberian sang dermawan sebagai modal usaha. Sementara sang koruptor, uang Cuma-Cuma yang diterimanya ternyata menyentu hati nuraninya yang selama ini tertupunoleh keserakahan, dia menyadari bahwa hidup bukanlah tentang berapa banyak yang kita dapatkan . dia bertekat menjadi orang yang baik pejabat yang jujur dan amanah. Sementara itu pemberian yang diterima oleh sikaya raya telah menelanjangi dirinya, karena selama ini dia adalah orag yang kikir, tak pernah terbesit dalam dirinya untuk berbagi dengan orang lain., baginya segala sesuatu harus ada timbal baliknya.  Dirinya meraasa malu kepada si dermawan dengan kesedehanaannya ternyata masi bisa berbagi dengan orang lain. Sahabat, tak akan ada yang berakhir dengan sia-sia terhadap suatu kebaikan. Karena kebaikan akan berakhir dengan kebaikan.  Hidup ini bukanlah soal berapa banya yang bisa kita dapatkan, tapi berapa banyak yang kita berikan.[30]
Hubungan Hadits Dengan KeBPIan
Tugas penyuluh adalah merubah masyarakat dari tidak tahu menjadi tahu (kognitif), darti tidak mau menjadi mau (afektif) dan dari tidak mampu menjadi mampu (psikomotorik). Penyuluh dikatakan berhasil jika bisa melakukan 3 hal tersebut.
Tingkah laku menolong yang paling jelas adalah altruisme, yaitu motivasi untuk meningkatkan kesejahteraanorang lain (Batson, 1995, 2008). Pada altruistik, tindakan seseorang untuk memberikan bantuan pada orang lain adalah bersifat tidak mementingkan diri sendiri (selfess) bukan untuk kepentingan diri sendiri (selfish)[31]. Bersedekah adalah salah satu tingka menolong namun kita tidak tahu motif dari sedekah tersebut selfess ataukah selfhis.
Mengapa orang menolong?
a.       Perlindungan Kerabat
‘’kasih ibu sepanjang jalan, kasih anak spanjag galah’’ menunjukkab bahwa kasih sayang orang tua kepada anaknyatidak akan pernah putus. Orang tua akan selalu siap untuk memberikan bantuannya kepad anak, walau harus mengorbankan  kepentingan dirinya demi anak-anak. Menurut teori evolusi, inti dari kehidupan adalah kelangsungan hidup gen. Gen dalam diri manusia telah menodorong manusia untuk memaksimalkan kesempatan berlangsungnya suatu gen agar tetap lestari dibandingkan orang tua yang mengabaikan anaknya (Myers, 1996)[32].
b.      Timbal balik biologik
Dalam teori evolusi terdapat prinsip timbal balik, yaitu menolong untuk memperoleh pertolongan kembali (sarwono, 2002). Seseorang menolong karena ia mengantisipasi kelak orang yang ditolong akan menolongnya kembali sebagai balasan, dan apabila ia tidak menolong maka kelak ia pun tidak akan mendapatkan pertolongan[33].



















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Secara bahasa kata sedekah berasal dari kata bahasa arab shodaqota yang secara bahasa berarti tindakan yang benar. Pada awal petumbuhan Islam, sedekah diartikan sebagai pemberian yang disunahkan tetapi, setelah kewajiban zakat telah disyariatkan yang dalam Al-quran yag sering disebutkan dengan kata shadaqah, maka shadaqah mempunyai dua arti pertama, shadaqah sunah atau tathawwu’ (sedekah) dan wajib zakat). Agama menganjurkan supaya bersedekah pada jalan Allah secukupnya apabila ada kepentingan-kepentingan yang memerlukan, baik pada hal-hal tertentu ataupun kemaslahatan umum. Sedekah adalah memberikan barang dengan tidak ada tukarannya karena mengharapkan pahala diakhirat.
Hikmah hadits  rsebut adalah Dengan menolong orang yang lemah dan susah agar ia dapat menunaikan kewajiabannya terhadap Allah dan terhadap makhluk Allah (masyarakat), Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, Sebagai ucapan syukur dan terimakasih atas nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya, Guna menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari si miskin dan yang susah, Guna mendekatkan kasih sayang dan cinta mencintai antra si miskin dan si kaya.
Tugas penyuluh adalah merubah masyarakat dari tidak tahu menjadi tahu (kognitif), darti tidak mau menjadi mau (afektif) dan dari tidak mampu menjadi mampu (psikomotorik). Penyuluh dikatakan berhasil jika bisa melakukan 3 hal tersebut. Tingkah laku menolong yang paling jelas adalah altruisme, yaitu motivasi untuk meningkatkan kesejahteraanorang lain (Batson, 1995, 2008). Mengapa orang menolong? Karena Perlindungan Kerabat dan Timbal balik biologik.



[1] Abdul Rahman Ghazali, Ghufron ihsan dan Sapiudin Shidiq, fiqh muamalat, jakarta: kencanaa prenada media group, 2010, h 147.
[2] Ibnu hajar al-Asqalani, Terjemah Lengkap Bulughul Maram, jakarta: Akbar, 2007, h 268-269.
[3] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, bandung: PT sinar baru algensindo setting, 2006, h 218-219.
[4] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, bandung: PT sinar baru algensindo setting, 2006, h 326
[5] KH. Ahmad Mudjab Mahalli, Hadits-Hadis Mutafaqalaih, jakarta: kencana, 2003, h 483
[6] KH. Ahmad Mudjab Mahalli, Hadits-Hadis Mutafaqalaih, jakarta: kencana, 2003, h 483
[7] KH. Ahmad Mudjab Mahalli, Hadits-Hadis Mutafaqalaih, jakarta: kencana, 2003, h 478-479
[8] KH. Ahmad Mudjab Mahalli, Hadits-Hadis Mutafaqalaih, jakarta: kencana, 2003, h 479-480
[9] KH. Ahmad Mudjab Mahalli, Hadits-Hadis Mutafaqalaih, jakarta: kencana, 2003, h 471
[10] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, bandung: PT sinar baru algensindo setting, 2006, h 327-328.
[11] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, bandung: PT sinar baru algensindo setting, 2006, h 328.
[12] Ibnu Hajar al-Asqalani, terjemah lengkap Bhulughal Maram, jakarta; Akbar, 2007, h 271.
[13] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, bandung: PT sinar baru algensindo setting, 2006, h 329
[14] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, bandung: PT sinar baru algensindo setting, 2006, h 329
[15] KH. Ahmad Mudjab Mahalli, Hadits-Hadis Mutafaqalaih, jakarta: kencana, 2003, h 486
[16] KH. Ahmad Mudjab Mahalli, Hadits-Hadis Mutafaqalaih, jakarta: kencana, 2003, h 480-481
[17] Ahmad Kosasih, 33 butir pesan religius buat kehidupan, jakarta: salemba diniyah, 2002, h 186
[18] Erie Sudeno, manajemen ZIS, ciputat: IMZ, 2012, h 105
[19] Erie Sudeno, manajemen ZIS, ciputat: IMZ, 2012, h 90
[20] Erie Sudeno, manajemen ZIS, ciputat: IMZ, 2012, h 91
[21] Ahmad Kosasi, 33 butir pesan religius buat kehidupan, jakarta: salemba diniyah, 2002,  h 154
[22] Ibnu Hajar al-Asqalani, terjemah lengkap Bhulughal Maram, jakarta; Akbar, 2007
[23] Ibnu Hajar al-Asqalani, terjemah lengkap Bhulughal Maram, jakarta; Akbar, 2007
[24] Ahmad Kosasi, 33 butir pesan religius buat kehidupan, jakarta: salemba diniyah, 2002, 153
[25] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, bandung: PT sinar baru algensindo setting, 2006, h 217-218
[26] Ibnu Hajar al-Asqalani, terjemah lengkap Bhulughal Maram, jakarta; Akbar, 2007, h270
[27] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, bandung: PT sinar baru algensindo setting, 2006, h 219
[28] KH. Ahmad Mudjab Mahalli, Hadits-Hadis Mutafaqalaih, jakarta: kencana, 2003, h 475-476
[29] KH. Ahmad Mudjab Mahalli, Hadits-Hadis Mutafaqalaih, jakarta: kencana, 2003, h 477
[30] Zainu Anwar, A-Z psikologi, yogyakarta: Andi, 2012, 71-72
[31] Sarlito W. Sarwono, EkoA. Meinarno, psikologi sosial, jakarta: Salemba Humanika, 2012, h 125
[32] Sarlito W. Sarwono, EkoA. Meinarno, psikologi sosial, jakarta: Salemba Humanika, 2012, h 125
[33] Sarlito W. Sarwono, EkoA. Meinarno, psikologi sosial, jakarta: Salemba Humanika, 2012, h 126

Tidak ada komentar:

Posting Komentar